fakta dan analisa

coba lihat bagaimana fakta dilapangan dan laporan yang sampai tuk dianalisa bagaimana follow up nya...

Senin, 12 Juli 2010

Semua orang berhak untuk mendapatkan dan memberikan informasi. Sebagai seorang wartawan yang tergabung dalam sebuah perusahaan pers (PT) mungkin sudah sangat memahami dan mengerti benar aturan-aturan jurnalistik dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas lapangan untuk mencari informasi dan kemudian menginformasikan kembali pada masyarakat luas. Bagaimana dengan seseorang yang tidak tergabung dengan perusahaan pers namun melaksanakan kegiatan atau tugas-tugas seperti seorang wartawan. Sebagai gambaran, TWM melakukan kegiatan wawancara dan meliput suatu kegiatan kemudian menuliskannya pada blog atau media online untuk dipublikasikan. Apakah TWM memiliki landasan legalitas hukum sebagai bekal melaksanakan tugas sebagai wartawan lepas? Berikut ini kajian tentang legalitas hukum kegiatan pers menurut perundang-undangan. Tulisan ini sudah dimuat di Forum Borneo sebagai bahan / bekal pengetahuan bagi para jurnalis lepas anggotanya.

Jurnalistik atau jurnalisme berasal dari kata journal yang berarti catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar. Aktivitas utama dalam jurnalisme adalah pelaporan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan 5W+1H) dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau trend. Jurnalisme meliputi beberapa media: koran, televisi, radio, majalah dan internet sebagai pendatang baru. (Link:Wikipedia)

Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat 1 memberikan kebebasan kepada warga masyarakat untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

UU Pers mengatur pers sebagai lembaga/organisasi sosial dan perusahaan. Lembaga sosial atau organisasi kemasyarakatan dalam UU nomer 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 1 menyebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Menurut UU ini pendirian organisasi harus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak menyalahi peraturan perundangan, UUD 1945 dan asas Pancasila. Sedangkan definisi lembaga sosial menurut wikipedia adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Pers sebagai perusahaan disebut Perusahaan Pers yang tunduk pada aturan Perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas (PT).

Undang-undang pers juga mengatur tentang wartawan yaitu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana tertulis dalam pasal 1 ayat 4. Wartawan diakui sebagai tenaga profesional. Pengakuan sebagai wartawan diberikan oleh organisasi pers kepada anggotanya atau perusahaan pers kepada karyawan yang bertugas menulis atau meliput kegiatan jurnalistik sebagaimana yang disyaratkan oleh PWI bagi seseorang yang ingin bergabung dalam PWI sebagai Wartawan Muda. Hak sebagai wartawan yang dilindungi oleh UU Pers adalah hak tolak yaitu hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Sebagai contoh, Forum Borneo (FB) adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki minat di bidang IT dan jurnalistik. FB dapat juga disebut sebagai lembaga sosial selama memiliki AD/ART yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan tentunya mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan pada UU no 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Gelar wartawan dapat pula diberikan bagi seluruh anggota Forum Borneo yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dengan memberikan surat tugas atau surat keputusan organisasi. Tulisan ini dapat digunakan sebagai jawaban intelektual atas berbagai pertanyaan tentang keabsahan dan legalitas kegiatan yang dilakukan oleh para wartawan lepas yang tergabung dalam mading sekolah, organisasi pers atau para jurnalis lepas yang menggunakan media online sebagai sarana publikasi.

sumber;http://akhta.com/dasar-hukum-bagi-wartawan-lepas-dalam-kegiatan-jurnalistik.html

Tidak ada komentar:

ormas

nasiode